Kaltim Provinsi Pertama yang Menyelesaikan Revisi RTRW

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, pada hari Jumat 10 Maret 2023, telah dilaksanakan serah terima surat Persetujuan Subtansi  Rencana  Peraturan Daerah  RTRW Provinsi Kalimantan Timur  tahun 2023-2042. Oleh Direktur Jenderal Tata Ruang  Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim  HM.Syirajudin.

Syirajudin mengatakan,Dengan ditetapkannya Kalimantan Timur menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pemerintah Kalimantan Timur tentunya mempersiapkan segala perencanaan,  dimulai revisi RTRW  serta perencanaan pada sektor-sektor lainnya.

Selain itu, lanjut Syirajudin juga terdapat beberapa kabupaten yang melakukan revisi terhadap adanya dinamika pembangunan IKN  yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.

"Dalam waktu yang bersamaan, juga disusun revisi Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dan ditetapkannya Perpres 64 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Ibu Kota Negara. Revisi RTRW ini akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan pembangunan Kalimantan Timur ke depan,  sehingga memerlukan antisipasi rencana-rencana pembangunan kedepan dari berbagai sektor, serta dalam rangka perlindungan investasi mendukung IKN Nusantara.  Hal ini juga selaras dengan UU Cipta Kerja," kata Syirajudin.

Ditambahkan, Pemprov Kaltim sangat memerlukan percepatan dalam penetapan Perda RTRW, terutama dalam rangka peningkatan iklim investasi di daerah, dan percepatan dalam pengembangan wilayah mitra  IKN, agar dapat mendukung aktivitas IKN  sehingga disparitas wilayah dapat dihindari.

"Kami sangat mengharapkan dukungan seluruh pihak, baik pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten kota, terutama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri, mengingat tahapan selanjutnya yang akan dilalui yaitu evaluasi Ranperda di Kemendagri, yang tentunya dalam waktu dekat, kami bersama DPRD Provinsi Kaltim akan segera menetapkan persetujuan bersama atas Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur melalui rapat paripurna," papar Syirajudin.

Gabriel Triwibawa mengatakan,  perjalanan  melakukan revisi RTRW Kalimantan Timur ini betul-betul sangat lancar dan sangat cepat,  dan Provinsi Kaltim sedikit provinsi yang telah menyelesaikan revisinya pertama, Papua Barat kedua, Jawa Barat ketiga Sulawesi Tenggara dan keempat Provinsi Kaltim. Dan Kaltim menjadi menjadi salah satu provinsi yang telah mendapatkan Persetujuan Substansi  dari ke 5 (lima) provinsi yang ditargetkan Stranas KPK Ri yaitu Riau, Papua, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat dan Kalimantan Timur.

"Jadi sangat sedikit provinsi yang telah menyelesaikan revisi RTRWnya,  sehingga saya sungguh menghaturkan terima kasih, artinya kami di Kementerian ATR/BPN telah membantu dan  mendorong,  mendukung apa yang telah dilakukan  Provinsi Kaltim, kami sangat bangga karena apa yang kita lakukan bisa menghasilkan sesuatu yang cepat, dan sesuatu yang sangat berharga," kata Gabriel Triwibawa.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda melaporkan, revisi RTRW Perda Nomor 1 tahun 2016 Provinsi Kalimantan Timur ini diawali pada tahun 2020, dengan  melaksanakan penyusunan materi teknis dan Ranperda RTRW Kalimantan Timur melalui bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN.

"Kemudian seiring  dengan ditetapkannya  undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  yang mengamanatkan  perlu dilakukan integrasi tata ruang,  pada mata darat dan matra laut,  sehingga pada tahun 2021 dilaksanakan pengintegrasian peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang RZWP3K Provinsi Kalimantan Timur ke dalam dokumen Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur," tandasnya.

Kemudian pada tanggal 18 November 2022, lanjut Aji Muhammad Fitra, telah dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor yang dihadiri Wagub Kaltim,  Dirjen tata ruang. Dari 13 tahapan telah dilalui dan pada tanggal 8,Kemudian pada tanggal 18 November 2022, lanjut Aji Muhammad Fitra, telah dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor yang dihadiri Wagub Kaltim,  Dirjen tata ruang. Dari 13 tahapan telah dilalui dan pada tanggal 8 Februari 2023 telah diterbitkan surat persetujuan substansi atas Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2042.

"Dengan diterbitkannya persetujuan substansi tersebut maka tahapan selanjutnya yang perlu dilalui adalah persetujuan bersama gubernur Kaltim dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, untuk dapat dilanjutkan  evaluasi Ranperda ke Kemendagri," imbuh Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Selain Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN  Ir. Gabriel Triwibawa, juga turut hadir Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Ditjen Tata Ruang.Kepala OPD dan Biro dilingkup Pemprov   Kaltim.kepala Dinas PUPR kabupaten kota.(mar)